Tanpa Anggota, Koperasi Ini Sudah Menggurita di Bali
Rabu, 4 September 2013 - 13:02 WIB
Sumber :
- http://entegila.wordpress.com
VIVAnews
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Maduma asal Bangka Belitung. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra mengaku sudah turun ke lapangan untuk menindak koperasi yang sudah menggurita di beberapa kapupaten.
Penindakan dilakukan lantaran koperasi Maduma tak memiliki izin operasi. Dewa mengaku mendapat laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada koperasi yang beroperasi tetapi tidak memiliki papan nama yang jelas.
Baca Juga :
Terpopuler: 5 Jus Turunkan Berat Badan hingga 7 Tips Kirim Barang COD yang Efektif dan Anti Komplain
Baca Juga :
Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jakarta Selama 15 Tahun Terakhir
Koperasi Maduma sudah beroperasi di Bali sejak tahun 2012. Sebenarnya, kata Patra, operasional sebuah koperasi itu bisa di mana saja. Namun, bila mereka memasuki wilayah di luar operasional izin tersebut, maka pemerintah setempat, terutama dinas terkait harus diberitahu. Sementara Koperasi Maduma sama sekali tidak melakukan hal itu.
Kelemahan lain adalah koperasi tersebut beroperasi tanpa anggota. Ini menyalahi syarat sebuah koperasi. "Bagaimana mungkin koperasi bisa beroperasi tanpa anggota. Padahal koperasi itu dibentuk oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota," ujar Patra.
Dalam operasinya, Koperasi Maduma langsung melayani masyarakat kecil dengan kredit harian atau simpan pinjam. Untuk sementara, operasionalnya ditutup dulu sambil menunggu proses perizinan selanjutnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Koperasi Maduma sudah beroperasi di Bali sejak tahun 2012. Sebenarnya, kata Patra, operasional sebuah koperasi itu bisa di mana saja. Namun, bila mereka memasuki wilayah di luar operasional izin tersebut, maka pemerintah setempat, terutama dinas terkait harus diberitahu. Sementara Koperasi Maduma sama sekali tidak melakukan hal itu.