Tanpa Anggota, Koperasi Ini Sudah Menggurita di Bali
Rabu, 4 September 2013 - 13:02 WIB
Sumber :
- http://entegila.wordpress.com
VIVAnews
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Maduma asal Bangka Belitung. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra mengaku sudah turun ke lapangan untuk menindak koperasi yang sudah menggurita di beberapa kapupaten.
Penindakan dilakukan lantaran koperasi Maduma tak memiliki izin operasi. Dewa mengaku mendapat laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada koperasi yang beroperasi tetapi tidak memiliki papan nama yang jelas.
Baca Juga :
Mbah Guru Matematika yang Viral Ngajar di Live TikTok Dapat Penghargaan dari Prabowo Sebesar Rp100 Juta
Baca Juga :
Terpopuler: Ular Kobra, Olok-olok, dan PDIP Kalah di Kandang Banteng, Begini Kata Ganjar!
Penindakan dilakukan lantaran koperasi Maduma tak memiliki izin operasi. Dewa mengaku mendapat laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada koperasi yang beroperasi tetapi tidak memiliki papan nama yang jelas.
Baca Juga :
Hari Solidaritas untuk Palestina, ARI BP Dukung Perintah ICC Tangkap PM Israel Netanyahu
"Dari informasi itu kami akhirnya turun ke lapangan melakukan sidak. Hasilnya memang demikian, di mana Koperasi Maduma beroperasi tanpa izin resmi," kata Patra di Nusa Dua, Rabu 4 September 2013.
Koperasi Maduma sudah beroperasi di lima kabupaten di Bali yakni Denpasar, Badung, Tabanan, Klungkung, dan Karangasem. Koperasi tersebut beroperasi tanpa keanggotaan yang jelas. Bahkan mereka beroperasi tanpa anggota sama sekali.
"Mereka itu (Koperasi Maduma) izin operasinya di Babel, tetapi operasionalnya sampai Bali," kata Patra.
Koperasi Maduma sudah beroperasi di Bali sejak tahun 2012. Sebenarnya, kata Patra, operasional sebuah koperasi itu bisa di mana saja. Namun, bila mereka memasuki wilayah di luar operasional izin tersebut, maka pemerintah setempat, terutama dinas terkait harus diberitahu. Sementara Koperasi Maduma sama sekali tidak melakukan hal itu.
Kelemahan lain adalah koperasi tersebut beroperasi tanpa anggota. Ini menyalahi syarat sebuah koperasi. "Bagaimana mungkin koperasi bisa beroperasi tanpa anggota. Padahal koperasi itu dibentuk oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota," ujar Patra.
Dalam operasinya, Koperasi Maduma langsung melayani masyarakat kecil dengan kredit harian atau simpan pinjam. Untuk sementara, operasionalnya ditutup dulu sambil menunggu proses perizinan selanjutnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
"Dari informasi itu kami akhirnya turun ke lapangan melakukan sidak. Hasilnya memang demikian, di mana Koperasi Maduma beroperasi tanpa izin resmi," kata Patra di Nusa Dua, Rabu 4 September 2013.