Allianz Bayar Denda Ratusan Miliar Terkait Suap di Indonesia
- REUTERS/Alexandra Winkler
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal Amerika (Securities and Exchange Commission/SEC) menyatakan Allianz SE setuju membayar denda US$12,4 juta (Rp119,53 miliar) terkait tuduhan suap kepada pegawai pemerintah Indonesia.
SEC mengatakan, seperti dikutip Reuters, Allianz melanggar aturan yang tercantum dalam Undang Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA) kepada pegawai pemerintah di Indonesia selama tujuh tahun.
Regulator mengatakan, pelanggaran itu terjadi dari 2001 hingga 2008. Meski Allianz dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari New York Stock Exchange, SEC tetap mengenakan sanksi untuk pelanggaran yang terjadi ketika masih di bawah pengawasan pasar modal Amerika.
Menurut SEC, Allianz tidak mengakui atau membantah temuan tersebut.
Juru bicara Allianz, Michael Matern, mengatakan, perusahaannya telah menyelidiki masalah itu dan memperbaharui kebijakan anti korupsi, termasuk memperbaharui tiga kontrak dalam proses uji tuntas (due diligence).
SEC mengatakan, pembayaran tak wajar yang dilakukan anak usaha Allianz di Indonesia itu sebesar US$650 ribu (Rp6,2 miliar) ke sejumlah pegawai pemerintah di Indonesia. Dugaan suap itu untuk membantu 295 kontrak asuransi pada proyek pemerintah yang kemudian diperoleh Allianz.
Dari hasil itu, Allianz mendapatkan keuntungan sebesar US$5,3 juta (Rp51 miliar).
"Anak perusahaan Allianz menciptakan akun ilegal, yang berfungsi untuk dana suap kepada pejabat asing guna memenangkan kontrak asuransi senilai jutaan dolar," ujar Kepala Divisi FCPA SEC, Kara Brockmeyer.
Pada 2005, audit menemukan bahwa manajer Allianz di Indonesia menggunakan rekening khusus untuk membayar pegawai pemerintah Indonesia. Pada 2009, terdapat keluhan bahwa Allianz tidak bisa menjelaskan beberapa pembayaran dalam auditnya. (art)