Warga RI hingga Maret 2025 Kena Tipu Rp 1,7 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masyarakat Indonesia rugi Rp 1,7 triliun akibat ditipu hingga Maret 2025. Hal ini berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

6 Zodiak yang Kurang Bisa Diandalkan dalam Mengelola Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengatakan hingga 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan.

"Terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Friderica dalam konferensi pers Jumat, 11 April 2025.

Arab Saudi Bakal Lunasi Utang Suriah ke Bank Dunia

Kiki begitu panggilan akrabnya menjelaskan, OJK mencatat jumlah rekening dilaporkan akibat ditipu sebanyak 82.336, dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394.

Ilustrasi berutang

Photo :
  • pexels.com
6 Zodiak Ini Dikenal Paling Jago Cari Uang, Kamu Termasuk?

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar," katanya.

Di samping itu jelas Kiki, OJK telah memberikan perintah dan sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Hal ini berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 PUJK dan 21 Sanksi Denda kepada 20 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Ilustrasi utang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Selain itu, pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025 terdapat 75 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan dengan total kerugian Rp9,76 miliar dan USD 3.281. 

"Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung," ujar Kiki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya