Hati-hati! Pinjol Ilegal Marak Jelang Lebaran, Kenali Modusnya dan Jangan Sampai Terjebak!
- freepik.com/freepik
Jakarta, VIVA – Menjelang Hari Raya Lebaran, kebutuhan masyarakat meningkat. Banyak orang membutuhkan dana tambahan untuk membeli pakaian baru, membagikan THR, membeli hampers, hingga memesan tiket perjalanan. Dalam situasi seperti ini, tawaran pinjaman online (pinjol) dengan proses cepat sering kali menjadi pilihan instan. Sayangnya, banyak pinjol ilegal yang memanfaatkan momen ini dengan iming-iming pencairan dana tanpa syarat yang jelas.
Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan pencairan tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Banyak korban terjebak karena tidak mengetahui risiko dari pinjaman tersebut, seperti bunga yang sangat tinggi, penagihan yang tidak manusiawi, hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memahami modus-modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal.
Modus Operandi Pinjol Ilegal
Ilustrasi akses data pinjol ilegal
- Pixabay
Agar tidak menjadi korban, kenali beberapa modus pinjol ilegal berikut ini yang dilansir dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia:
1. Menggunakan Nama yang Menyerupai Pinjol Resmi
Pinjol ilegal sering kali menggunakan nama yang mirip dengan pinjaman daring resmi untuk mengelabui korban.
2. Menawarkan Pinjaman Cepat Tanpa Syarat
Iming-iming pencairan dana tanpa syarat sering kali membuat calon peminjam lengah. Padahal, pinjol resmi memiliki proses verifikasi yang jelas dan transparan.
3. Menghubungi Melalui SMS atau WhatsApp dari Nomor Tidak Dikenal
Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau WhatsApp tanpa izin resmi.
Penting untuk diketahui bahwa pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan konsumen.
Gunakan Pinjol Resmi agar Lebaran Tetap Nyaman
Ilustrasi Pinjol yang Galbay
- Pexels.com
Agar lebih aman, pastikan kamu hanya menggunakan layanan pinjaman daring yang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum mengajukan pinjaman, cek legalitas perusahaan melalui kontak resmi OJK yang tersedia, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Jangan sampai momen lebaran yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi beban akibat jeratan pinjol ilegal. Selalu waspada dan pastikan setiap transaksi finansial dilakukan dengan aman!