Bahlil Umumkan Tarif Listrik April-Juni 2025 Tidak Naik, Cek Besarannya!
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menetapkan, tarif listrik untuk kuartal II (April-Juni) 2025 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi adalah tetap atau tidak ada kenaikan.
Keputusan itu ditegaskan Bahlil adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, utamanya pada momentum jelang Hari Raya Idul Fitri/Lebaran 2025.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 tetap. Yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Bahlil dalam keterangannya, Jumat, 28 Maret 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk UMKM.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Ketentuannya yakni dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Diantaranya yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Diketahui, sebelumnya pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi, berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.
"Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025," ujar Bahlil.
Berikut adalah daftar tarif listrik non-subsidi yang berlaku pada bulan April-Juni 2025:
Ilustrasi Meteran listrik PLN.
- VIVA/Diki Hidayat
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.