Diskon dan Bebas Denda! Cek Insentif PBB-P2 Jakarta 2025

Ilustrasi rumah/hunian.
Sumber :
  • Freepik/schantalao

Jakarta, VIVA – Kabar baik bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Melansir dari Instagram resmi @humaspajakjakarta, berikut adalah beberapa kemudahan yang bisa Anda manfaatkan:

Ilustrasi perumahan modern

Photo :
  • Ist

1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan 100% atas pokok PBB-P2 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:

  • Rumah Tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 Miliar.
  • Rumah Susun dengan NJOP hingga Rp650 Juta.
  • Jika memiliki lebih dari satu objek, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang bisa dibebaskan.
  • Berlaku khusus untuk wajib pajak perorangan.
  • NIK wajib tervalidasi dalam akun Pajak Online.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan, tetap ada kemudahan berupa pengurangan pokok secara otomatis melalui sistem:

  • Diskon 50% untuk PBB-P2 terutang tahun 2025.
  • Pengurangan nilai tertentu agar kenaikan pajak tidak lebih dari 50% dibanding tahun 2024.

3. Keringanan Pokok PBB-P2 untuk Tahun-Tahun Sebelumnya

Selain tahun 2025, ada juga kebijakan keringanan untuk pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya:

Tahun Pajak 2023:

  • Diskon 10% untuk pembayaran hingga 31 Mei 2025.
  • Diskon 7,5% untuk pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2025.
  • Diskon 5% untuk pembayaran 1 Agustus - 30 September 2025.

Tahun Pajak 2020 - 2024

  • Diskon 5% hingga 31 Desember 2025.

Tahun Pajak 2013 - 2019

  • Diskon 50% hingga 31 Desember 2025.

Tahun Pajak 2010 - 2012

  • Diskon 25% sesuai ketentuan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 hingga 31 Desember 2025.

4. Pembebasan Sanksi Administratif

Inovasi Pajak Online Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Bisa Tanpa Tunggu SPPT

Tak hanya pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administratif, seperti:

  • Bebas bunga angsuran bagi wajib pajak yang mencicil pembayaran hingga 31 Desember 2025.
  • Bebas bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2024, jika dibayarkan antara 8 April hingga 31 Desember 2025.
Separuh Penduduk Sudan Berisiko Alami Kelaparan Ekstrem

Dengan berbagai kemudahan ini, wajib pajak bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya. Jangan sampai ketinggalan kesempatan untuk mendapatkan insentif PBB-P2 ini. Pastikan Anda memeriksa status pajak dan melakukan pembayaran tepat waktu agar bisa menikmati semua manfaatnya.

3 Cara Mudah Akses SPPT PBB DKI Jakarta, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Ilustrasi Kota Jakarta.

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Hitung Pajak Reklame Jakarta di Aturan Terbaru

Ada kabar penting buat para pelaku usaha dan penyelenggara reklame di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2025