Dirjen Pajak Jadi Komisaris Utama BTN, DJP Bilang Gini
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara, terkait ditunjuknya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Penunjukan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, sebagai abdi negara maka harus siap menerima penugasan apapun.
"Sebagai abdi negara, tentunya harus siap menerima penugasan apapun dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab," ujar Dwi kepada VIVA, Kamis, 27 Maret 2025.
Direktorat Jenderal pajak (DJP)
- Antara
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan menolak keras rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak. Sebab sebagai pejabat tertinggi di otoritas perpajakan negara , keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia dipertanyakan.
"Ini bukan sekadar masalah etik. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum, pemerintahan yang baik, dan keadilan konstitusional. Kami dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan keprihatinan dan penolakan keras terhadap praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak saat ini," ujar Rinto dalam keterangannya.
Rinto mengatakan, Dirjen Pajak merupakan panglima dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap wajib pajak. Dirjen Pajak digaji melalui APBN dan diberi mandat untuk bersikap adil dan netral terhadap seluruh wajib pajak.
"Rangkap jabatan ini mencederai keadilan, karena wajib pajak lain tidak memiliki kemewahan yang sama untuk mengatur kebijakan perpajakannya sendiri dari dalam," katanya.
Untuk itu, IWPI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot jabatan komisaris utama BTN dari Dirjen Pajak. Hal ini demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
"Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh praktik rangkap jabatan di kementerian dan BUMN. Merevisi Peraturan Menteri BUMN yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi," ujarnya.
