Kantor Pajak Tutup Mulai Besok, Buka Kembali 8 April 2025
- Antara
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, hari pelayanan kantor pajak pada momen Lebaran Idul Fitri 2025. Kantor Pajak akan tutup mulai Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025.
Ditjen Pajak mengatakan, kantor DJP akan kembali beroperasi normal setelah momen mudik Lebaran Idul Fitri, atau pada Selasa, 8 April 2025.
"Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025," tulis DJP lewat Instagramnya @ditjenpajakri Kamis, 27 Maret 2025.
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (ilustrasi)
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Meski kantor pelayanan pajak tutup, DJP menghimbau masyarakat untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Pelaporan ini bisa dilakukan melalui website resmi DJP.
"Tetap akses layanan perpajakan melalui coretaxdjp.pajak.go.id dan lapor SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id," jelasnya.
Adapun untuk layanan konsultasi perpajakan secara daring akan tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web pajak.go.id. "Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman!" tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DJP membebaskan sanksi administratif, terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang cukup panjang yakni hingga 7 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP diberikan hingga paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dwi menuturkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama ini berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” imbuhnya.