OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • pinjol limit besar tenor panjang

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang berada di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Pencabutan ini dilakukan karena PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.

Pemprov Banten Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Ketentuannya

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025. 

"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," ujar Ismail dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret 2025.

MA Menangkan Kasasi Terkait Gugatan Kresna Life, OJK: Pencabutan Izin Tetap Sah

Ismail menjelaskan, sebelum diputuskan pencabutan izin usaha ini, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK pun sambungnya, telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. 

OJK Kumpulkan Rp 1,9 Triliun dari GERAK Syariah

"Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," jelasnya.

Untuk itu, terang Ismail, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, maka PT SPV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SPV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen," ujarnya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Ismail menyatakan bahwa PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Kemudian PT SPV diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu PT SPV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya