Tiga Pejabat Bank Indonesia Jadi Komisaris Bank BUMN, Bagaimana Independensi BI?

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

Jakarta, VIVA -- Sebanyak tiga pejabat di Bank Indonesia ditunjuk sebagai komisaris di bank milik negara alias Himbara. Ketiganya ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Bank Indonesia Berhentikan 3 Pejabat BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN

Ketiganya adalah Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Edi Susianto yang ditunjuk menjadi Komisaris Independen BRI, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat menjadi Komisaris BNI, dan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI Ida Nuryanti menjadi Komisaris Independen BTN.

Merespons hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai penunjukkan ini.

Penjelasan Erick THohir soal Sederet Wamen hingga Pejabat Kementerian Jadi Komisaris BUMN

Gedung Bank Indonesia.

Photo :
  • Dok. VIVA.co.id

"Tapi kan masih, kita lihat prosesnya masih terus berlangsung ya jadi untuk itu belum ada komen dulu," ujar Denny kepada wartawan di Kantor BI, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

RUPST BTN Sepakati Suryo Utomo dan Fahri Hamzah Jadi Komisaris, Nixon Napitupulu Tetap Jabat Dirut

Adapun terkait aturan yang mengharuskan pejabat BI mundur dari jabatannya sebelum menjadi komisaris bank. Denny mengatakan, semua aturan tetap dipenuhi oleh BI.

"Ya, artinya semua aturan tetap dipenuhi oleh Bank Indonesia, kalau itu sih tidak ada keraguan. Tapi belum ada komen banyak ya," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyatakan, posisi komisaris yang diisi struktur aktif pejabat BI bertentangan dengan aturan Bank Indonesia.

"Posisi komisaris bank Himbara yang diisi oleh struktur aktif Bank Indonesia jelas bertentangan dengan regulasi BI. Penempatan penugasan di luar BI dalam aturan PDG 22/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia tidak memasukkan lembaga jasa keuangan BUMN," ujar Bhima kepada VIVA.

Bhima menjelaskan, jika pejabat BI diberikan penugasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Asian Development Bank (ADB), Bank for International Settlements (BIS) hal tersebut diperbolehkan. Namun, jika pejabat BI mengisi jabatan komisioner Bank BUMN maka pejabat tersebut harus mundur terlebih dahulu.

"Tapi kalau jadi komisaris Bank BUMN, artinya derajat BI sebagai lembaga otoritas moneter melemah. Harusnya kan mundur dulu dari BI," ujarnya..

Bhima menilai, dengan terpilihnya pejabat tersebut di RUPS maka akan ada risiko conflict of interest, dan membuat independensi Bank Indonesia menurun.

"Sekarang karena sudah terpilih di RUPS ada risiko conflict of interest karena BI sebagai wasit kenapa sekarang jadi pemain? Selain itu BI juga makin turun independensinya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya