DJP Bebaskan Sanksi Wajib Pajak Telat Lapor SPT hingga 11 April 2025
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan sanksi administratif, terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang cukup panjang yakni hingga 7 April 2025.
"Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangannya Rabu, 26 Maret 2025.
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Dwi menjelaskan, penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP diberikan hingga paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dwi menuturkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama ini berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (foto ilustrasi)
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” imbuhnya.
Sebagai informasi, bagi wajib pajak orang pribadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, tenggat waktunya sampai 30 April 2025.