Uang THR Belum Cair Juga? Ini 6 Langkah Lapor ke Kemnaker

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Pemerintah pun telah menetapkan aturan terkait pemberian THR melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker).

Ide Menu MPASI untuk Si Kecil Buat Perjalanan Mudik Lebaran

Berdasarkan SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah ingin memastikan setiap pekerja menerima haknya tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Dalam aturan tersebut, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status karyawan tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) maupun karyawan kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu). Kemudian, THR juga wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. 

Tren Hijab 2025: Cara Pakai Hijab Segi Empat Modern yang Stylish dan Elegan

Jadi, bila Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR adalah 24 Maret 2025. Melalui unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, pemerintah kembali mengingatkan batas akhir pembayaran THR.

"Rekanaker berhak atas THR, tapi belum dibayar juga? Jangan diam saja! Jika THR belum diterima sesuai aturan, segera adukan ke Posko THR Kemnaker," demikian seperti dikutip pada Rabu, 26 Maret 2025.

KPK Ingatkan ASN-Ormas Tak Minta THR ke Pengusaha: Bisa Jadi Cikal Bakal Korupsi

Jika Anda sudah berhak menerima THR, tapi belum cair juga, atau tidak sesuai aturan, Anda dapat melaporkan masalah ini langsung ke Posko THR 2025 Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Lapor ke Kemnaker

Ilustrasi menggunakan laptop di atas kasur.

Photo :
  • Pexels

1. Kunjungi website Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih menu “masuk”

3. Login SIAPkerja (daftarkan diri jika belum memiliki akun)

4. Klik menu “Pengaduan THR”

5. Isi formulir pengaduan dengan lengkap

6. Laporkan dan pantau prosesnya

Itu dia langkah-langkahnya. Jangan biarkan hak Anda terabaikan dan pastikan untuk segera melapor jika THR Anda belum dibayarkan sesuai ketentuan, agar pemerintah dapat menindaklanjuti dan Anda mendapatkan hak yang seharusnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya