Viral Tumpukan Rp 2 Miliar untuk Jasa Tukar Uang, Ini Respons BI

Pria di Pasuruan Pamer Uang Baru Rp2 Miliar
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Media sosial dihebohkan dengan aksi seorang pria yang memamerkan tumpukan uang senilai Rp 2 miliar. Pria bernama Wildan ini menawarkan jasa penukaran uang lebaran, dengan stok uang baru dalam jumlah yang banyak.

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Wildan dalam videonya mengatakan, dia menyediakan uang dengan berbagai  pecahan mulai dari Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, hingga Rp 1.000.

"Tanggal 24 Maret 2025 hari Senin bosku, ready full pecahan lengkap khusus ecer ya bosku. Besok kita ready banyak, sekarang khusus ecer dulu, besok di Bangil sama rumah saya full stock mau berapapun ada," ujar Wildan dalam videonya dilihat Selasa, 25 Maret 2025.

Terpopuler: Hukum Bisnis Jasa Tukar Uang Menurut Islam, hingga Azoospermia Kondisi Pria Tak Punya Sperma

Merespons hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Anwar Bashori meminta kepada masyarakat agar melakukan penukaran uang rupiah di layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan. Hal ini agar uang rupiah terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya. 

"Penukaran uang rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat, di antaranya yaitu tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial," ujar Anwar dalam keterangan tertulis.

Hakim Pembebas Ronald Tannur Blak-blakan soal Duit yang Disita Kejagung saat Penggeledahan

Gedung Bank Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Anwar menegaskan, pihaknya tidak memberikan jalur khusus dalam layanan penukaran dan tidak memberikan akses khusus bagi para penjual uang rupiah. 

Layanan penukaran Bank Indonesia kepada masyarakat, jelasnya, dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah yang berlaku sama untuk seluruh masyarakat. 

Pada periode SERAMBI 2025, seluruh kegiatan penukaran dilakukan secara transparan melalui PINTAR oleh seluruh masyarakat. Selain itu, dalam PBI PUR dimaksud telah diatur bahwa layanan penukaran kepada masyarakat dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, dan pihak lainnya yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. 

Anwar mengatakan, uang rupiah sejatinya merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dijunjung tinggi kehormatannya dan sepatutnya diperlakukan dengan baik. Maka dari itu, BI menyatakan agar uang rupiah tidak dijadikan sebagai komoditi perdagangan.

"Untuk itu, Bank Indonesia menghimbau agar masyarakat menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi di Indonesia dengan baik dan tidak menjadikan uang rupiah sebagai komoditi yang diperdagangkan," tegas Anwar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya