Kabar Gembira! Bansos PKD Tahap 1 untuk Lansia, Disabilitas, dan Anak Usia Dini Sudah Cair
- Instagram/dinsosdkijakarta
Jakarta, VIVA – Kabar baik bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada kelompok rentan, yakni lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penyaluran Bansos PKD kepada lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini
- Instagram/dinsosdkijakarta
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta, Pemprov DKI mengumumkan bahwa bansos ini akan diberikan kepada tiga kategori penerima, yaitu:
- Lansia: Sebanyak 117.784 warga berusia 60 tahun ke atas akan menerima manfaat melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
- Anak Usia Dini: Sebanyak 15.203 anak berusia 0–6 tahun akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).
- Penyandang Disabilitas: Sebanyak 14.317 penerima dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik akan menerima bansos melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Besaran dan Jadwal Pencairan Bansos
Ilustrasi Uang Rupiah
- pixabay.com/WonderfulBali
Pada tahap pertama ini, setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang dicairkan langsung untuk tiga bulan sekaligus. Artinya, mereka akan menerima total Rp900.000 pada pencairan tahap pertama ini.
Mulai April 2025, skema pencairan akan berubah menjadi bulanan, di mana dana Rp300.000 akan langsung masuk ke rekening penerima setiap bulan.
Program bansos PKD ini bertujuan untuk membantu kelompok rentan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus mendukung kehidupan yang lebih layak dan sejahtera. Dengan adanya pencairan bansos ini, diharapkan lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas dapat merasakan manfaat nyata dari perhatian pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait program ini, dapat mengakses kanal resmi Pemprov DKI Jakarta atau dinas terkait untuk memastikan data dan pencairan berjalan dengan lancar.