Bank Indonesia: Jual Beli Rupiah Tidak Dilarang, tapi Bisa Kena Pidana Kalau...
- pixabay.com/WonderfulBali
Jakarta, VIVA – Belakangan ini, publik dibuat heboh dengan video seorang pria asal Pasuruan, Jawa Timur, yang memamerkan tumpukan uang pecahan baru dalam jumlah besar. Pria yang diketahui bernama Wildan tersebut membagikan video dirinya dengan tumpukan uang yang diduga bernilai miliaran rupiah.
Pecahan uang baru tersebut diduga akan dijual kembali kepada mereka yang ingin menukar uang baru. Videonya tersebut langsung menjadi viral karena terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, saat banyak masyarakat kesulitan mendapatkan pecahan baru untuk Lebaran dari bank resmi.
Bank Indonesia Keluarkan Uang Baru
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa jual beli rupiah pada dasarnya tidak dilarang. Namun, BI menekankan bahwa penukaran uang sebaiknya dilakukan melalui jalur resmi agar terjamin keasliannya dan terhindar dari risiko penipuan.
“Sebagai informasi, aktivitas jual beli uang Rupiah tidak dilarang, namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti menggunakan modus penipuan atau mengedarkan uang palsu,” tulis penjelasan dari akun resmi BI @bank_indonesia di X (dulunya Twitter) yang dikutip pada Selasa, 25 Maret 2025.
“Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk menukar uang di layanan resmi agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya. Semoga informasinya membantu, ya,” tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Bank Indonesia menanggapi soal video pria memamerkan tumpukan uang pecahan baru bernilai miliaran rupiah yang beredar tersebut.
“Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan sekali jika hal tersebut terjadi. Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang melakukan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi,” jelas BI.
BI juga mengingatkan bahwa masyarakat hanya bisa mendapatkan pecahan uang baru melalui layanan resmi seperti kas keliling dan bank-bank yang tergabung dalam program SERAMBI 2025. Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs resmi BI di pintar.bi.go.id.
“Seluruh layanan penukaran uang Rupiah hanya tersedia di Bank Indonesia baik melalui layanan kas keliling dan perbankan resmi yang telah berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025 dilakukan dengan pemesanan melalui laman PINTAR https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu ya.”