Viral Pria Punya Tumpukan Uang Baru, Begini Penjelasan Bank Indonesia
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video seorang pria di Pasuruan, Jawa Timur, yang memamerkan tumpukan uang pecahan baru dalam jumlah fantastis. Pria bernama Wildan itu menjadi sorotan setelah membagikan rekaman dirinya dengan gepokan uang yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Aksinya pun menuai berbagai reaksi dari netizen, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, di mana banyak masyarakat kesulitan mendapatkan uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran.
Pria di Pasuruan Pamer Uang Baru Rp2 Miliar
- Istimewa
Seorang pengguna media sosial X (sebelumnya Twitter) dengan akun @Xkroenen mengungkapkan keresahannya terhadap video pria yang memiliki tumpukan uang pecahan baru tersebut.
“ini kita kesusahan nyari tuker duit baru, lah dia bisa dapet segitu banyak darimana? 2m itupun tgl 19 maret lalu, bahkan yg kerja di bank aja susah dapet tukeran duit baru,” tulisnya di X yang dikutip pada Senin, 24 Maret 2025.
Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) langsung memberikan klarifikasi melalui akun resminya @bank_indonesia di X. Dalam tanggapannya, BI menegaskan bahwa mereka tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang menyediakan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi.
Ilustrasi Uang Rupiah
- pixabay.com/WonderfulBali
“Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan sekali jika hal tersebut terjadi. Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang melakukan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi,” jelas BI.
BI juga menjelaskan bahwa masyarakat hanya bisa mendapatkan uang pecahan baru melalui layanan resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia dan bank-bank yang berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025. Untuk menukarkan uang, masyarakat harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs resmi BI di pintar.bi.go.id.
“Seluruh layanan penukaran uang Rupiah hanya tersedia di Bank Indonesia baik melalui layanan kas keliling dan perbankan resmi yang telah berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025 dilakukan dengan pemesanan melalui laman PINTAR ???? https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu ya.”
Lebih lanjut, BI juga mengingatkan bahwa meskipun jual beli uang Rupiah tidak dilarang, ada potensi unsur pidana jika transaksi tersebut melibatkan penipuan atau peredaran uang palsu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menukarkan uang di tempat resmi agar terjamin keasliannya dan terhindar dari risiko penipuan.
“Sebagai informasi, aktivitas jual beli uang Rupiah tidak dilarang, namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti menggunakan modus penipuan atau mengedarkan uang palsu,” tambahnya.
“Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk menukar uang di layanan resmi agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya. Semoga informasinya membantu, ya,” tutup pihak BI menjelaskan.