Bank Panin Anggarkan Rp 500 Miliar Buat Buyback Saham Tanpa RUPS
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Jakarta, VIVA – Emiten perbankan PT Bank Pan Indonesia Tbk alias Bank Panin (PNBN), melaporkan rencana pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Melalui Keterbukaan Informasi, Corporate Secretary Bank Panin, Jasman G. Munte menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan dana maksimal Rp 500 miliar untuk melaksanakan aksi korporasi tersebut.
"Pembiayaan pembelian kembali saham perseroan akan menggunakan saldo laba yang tidak ditentukan penggunaannya," kata Jasman dalam keterangannya, Senin, 24 Maret 2025.
Ilustrasi investor pasar modal.
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Dia menambahkan, dalam laporan keuangan, Bank Panin memiliki saldo laba yang cukup besar. Dimana per 31 Desember 2024, tercatat bahwa saldo laba yang ditentukan penggunaannya mencapai Rp 39,5 triliun. Jasman mengaku optimis bahwa alokasi dana sebesar Rp 500 miliar atau 0,22 persen dari total aset perseroan untuk buyback saham tersebut, tidak akan memberikan dampak negatif atau material terhadap kegiatan usaha dan likuiditas perseroan.
"Mengingat bahwa perseroan memiliki modal kerja dan cashflow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan," ujar Jasman.
Dia menjelaskan, perseroan akan melakukan buyback tanpa RUPS sesuai POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Bank Panin akan melakukan buyback dalam tiga bulan ke depan, terhitung mulai 24 Maret 2025 hingga 23 Juni 2025. Sementara jumlah saham yang akan dibeli berada di kisaran 286-416 juta saham, dengan harga saham buyback yang dibatasi antara Rp1.200-Rp1.750 per saham.
Dia menjelaskan bahwa alasan PNBN melakukan buyback, adalah akibat penurunan harga saham. Dimana pada akhir 2024, harga saham PNBN berada di level Rp 1.860, dan pada penutupan akhir pekan lalu berada di level Rp1.370 alias turun 26,3 persen.
"Penurunan harga saham tersebut tidak mencerminkan kinerja perseroan. Sehingga pelaksanaan buyback menjadi salah satu upaya PNBN untuk mendukung stabilitas pasar modal, sekaligus meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham perseroan," ujarnya.