Harga Emas Hari Ini 24 Maret 2025: Global dan Antam Kompak Berkilau
- ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional naik tipis pada perdagangan Senin, 24 Maret 2025. Itu terjadi karena kekhawatiran atas tarif timbal balik yang akan diberlakukan Presiden AS Donald Trump dan potensi pemotongan suku bunga oleh Federal Reserve tahun ini, turut mendukung daya tarik emas batangan sebagai aset safe haven.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot naik 0,1 persen menjadi US$3.025,12 per ons, pada pukul 00.05 GMT atau 07.05 WIB. Sedangkan, harga emas berjangka AS naik 0,3 persen menjadi US$3.030,70.
Emas mencapai rekor tertinggi di $3.057,21 per ons pada Kamis lalu karena ketegangan perdagangan memicu permintaan aset safe haven. Emas batangan dengan imbal hasil nol dipandang sebagai lindung nilai terhadap gejolak geopolitik, ketidakpastian ekonomi, dan inflasi.
Tarif akan tetap menjadi sorotan karena Trump mengumumkan gelombang tarif timbal balik yang akan berlaku pada tanggal 2 April, yang kemungkinan akan memicu inflasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Emas Domestik
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Harga emas PT aneka Tambang (Antam) hari ini dibanderol Rp 1.765.000 per gram. Harga tersebut naik Rp 1.000 dibanding harga kemarin dan mendekati rekor tertinggi baru.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.616.000 per gram. Harga itu naik Rp 1.000 dibanding kemarin.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni dua gram dijual Rp 3,47 juta, tiga gram Rp 5,19 juta, lima gram Rp 8,62 juta, 10 gram Rp 17,18 juta, 25 gram Rp 42,78 juta dan 50 gram Rp 85,45 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 170,79 juta, 250 gram Rp 426,58 juta dan emas 500 gram Rp 852,87 juta.
Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 932,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,705 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.