LPPI: Akses Pembiayaan dan Beban Kredit Macet Masih Jadi Tantangan UMKM
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) mengungkapkan, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga saat ini masih mengalami tantangan. Hal tersebut seperti terbatasnya akses pembiayaan dan beban kredit macet, yang akhirnya menghambat pertumbuhan usaha.
Direktur LPPI Edy Setiadi mengatakan, UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65 juta unit per Desember 2024. UMKM juga berkontribusi terhadap lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja.
"Namun di sisi lain juga, UMKM juga menghadapi berbagai tantangan seperti akses pembiayaan yang terbatas dan beban kredit macet yang menghambat pertumbuhan usaha," ujar Edy dalam virtual seminar, Jumat, 21 Maret 2025.
Pelaku UMKM (foto ilustrasi)
Edy menjelaskan, tren peningkatan kredit macet terjadi dari tahun 2020 hingga 2024. Kredit macet di tahun 2020 dari Rp 1.008 triliun kredit UMKM, tercatat ada Rp43,1 triliun dinyatakan macet.
Kemudian pada 2021 meningkat menjadi Rp 46,75 triliun kredit macet, .dan tahun 2022 juga meningkat sedikit menjadi Rp 46,8 triliun. Melihat tren tersebut, Edy menilai bahwa terdapat tantangan berkelanjutan di sektor ini.
"Data OJK per Mei 2023 menunjukkan total kredit UMKM mencapai Rp1.376 triliun. Artinya sudah meningkat dari tahun sebelumnya dengan kredit macet bertambah menjadi Rp 53,81 triliun dan pada akhir tahun 2024 total kredit macet UMKM mencapai Rp 62,2 triliun," jelasnya.
Edy menilai, peningkatan kredit macet ini sangat mengkhawatirkan. Hal ini mengingat Indonesia yang saat ini sedang berupaya pulih pasca pandemi COVID-19.
Kendati demikian, Edy mengatakan saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
"Dalam hal ini, pemerintah telah menargetkan penghapusan kredit macet senilai Rp 14 triliun untuk 1 juta pelaku UKM di seluruh Indonesia," imbuhnya.