Mengenal Pajak Rokok dan Perannya dalam Pembangunan di Jakarta
- VIVAnews/Arrijal Rachman
Jakarta, VIVA – Pajak Rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah, termasuk di DKI Jakarta. Pajak ini dikenakan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk berbagai kepentingan, termasuk layanan kesehatan dan pembangunan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny menjelaskan, pajak Rokok adalah pungutan yang dikenakan atas cukai rokok yang telah dipungut oleh Pemerintah Pusat.
"Pemungutannya dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang cukai, dan hasilnya dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Maret 2025.
Ilustrasi rokok
- freepik
Dijelaskan, Pajak Rokok dihitung berdasarkan cukai rokok yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Adapun tarifnya adalah 10 persen dari nilai cukai rokok yang dipungut.
"Perhitungan Pajak Rokok cukup sederhana: Sebagai contoh, jika cukai rokok untuk suatu produk adalah Rp 1.000 per batang, maka Pajak Rokok yang harus dibayarkan adalah Rp 100 per batang," katanya.
Pajak rokok terutang pada saat cukai rokok dipungut oleh produsen atau importir. Artinya, begitu cukai rokok dibayarkan, pajaknya juga wajib disetorkan.
Penerapan pajak rokok ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.
"Dengan sistem perpajakan yang transparan dan adil, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh warga Jakarta.
Sebagai informasi objek pajak rokok mencakup konsumsi semua jenis rokok yang dikenakan cukai, termasuk:
● Sigaret
● Cerutu
● Rokok daun
● Produk rokok lainnya yang masuk dalam kategori barang kena cukai.
Namun, terdapat pengecualian untuk rokok yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dikenai cukai:
● Subjek Pajak: Konsumen yang membeli dan mengonsumsi rokok.
● Wajib Pajak: Produsen atau importir rokok yang memiliki izin resmi, seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
