Viral Uang Dicuci dan Disetrika agar Tampak Baru Lagi, Emangnya Boleh?

Ilustrasi uang/rupiah
Sumber :
  • Pixabay/IqbalStock

Jakarta, VIVA – Menjelang hari raya, fenomena unik kembali mencuri perhatian warganet. Beredar video-video yang menunjukkan orang mencuci uang lusuh dengan deterjen, menyikatnya agar bersih, lalu menyetrikanya supaya tampak seperti baru lagi tanpa harus menukarnya ke bank. 

Modal Asing Kabur dari RI Capai Rp 4,25 Triliun pada Pekan ke-III Maret

Cara ini dilakukan dengan harapan uang terlihat lebih rapi, terutama bagi mereka yang ingin memberikan uang dalam kondisi terbaik saat momen berbagi di hari lebaran. 

Meskipun terdengar kreatif, cara ini ternyata tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tindakan mencuci dan menyetrika uang bisa dikategorikan sebagai perusakan. 

Moody's Nilai Ekonomi RI Resilien, Gubernur BI: Dunia Internasional Yakin Perekonomian RI Solid

Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.” Jadi, meskipun mungkin niatnya baik, mencuci dan menyetrika uang tetap melanggar aturan. 

Alternatif Jika Uang Sudah Lusuh atau Rusak

BI: Uang Beredar di RI Februari 2025 Capai Rp 9.239,9 Triliun

Ilustrasi Uang Rupiah

Photo :
  • pixabay.com/WonderfulBali

Jika uang yang dimiliki sudah lusuh, sobek, atau rusak, ada cara yang lebih aman dan sesuai aturan, yaitu menukarkannya ke Bank Indonesia (BI) atau bank yang bekerja sama dengan BI. Bank Indonesia memiliki layanan Kas Keliling yang dapat digunakan masyarakat untuk menukar uang tidak layak edar dengan yang baru.

Selain itu, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga peredaran uang di Indonesia, termasuk mencetak, mendistribusikan, dan memastikan kualitas uang yang beredar tetap baik. Uang yang rusak atau lusuh sebaiknya diserahkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani dengan benar.

Bahaya Mencuci dan Menyetrika Uang

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • ANTARA

Selain dilarang oleh undang-undang, mencuci dan menyetrika uang juga dapat merusak bahan uang itu sendiri. Kertas uang bukan terbuat dari kertas biasa, melainkan campuran kapas dan serat khusus agar lebih tahan lama dan sulit dipalsukan. Jika terkena air sabun atau panas tinggi dari setrika, tekstur uang bisa berubah, mengurangi keawetan, bahkan membuatnya mudah sobek.

Daripada mencuci dan menyetrika uang, lebih baik menukarkannya secara resmi melalui layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia atau bank terkait. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa mendapatkan uang dalam kondisi baik tanpa melanggar aturan. Selain itu, menjaga uang tetap dalam kondisi layak edar juga merupakan bentuk penghormatan terhadap mata uang nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya