Kemeterian UMKM: 10.216 Debitur Sudah Dapat Hapus Tagih Utang, Nilainya Rp 326,2 Miliar
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengungkapkan, realisasi hapus tagih piutang macet UMKM sudah sebanyak 10.216 debitur per 24 Januari 2025. Nilai piutang macet yang sudah dihapus ini sebesar Rp 326,26 miliar.
Asisten Deputi Pembiayaan Kementerian UMKM, Irene Swa Suryani mengatakan pihaknya sudah memetakan potensi debitur yang menerima manfaat hapus tagih ini. Kebijakan hapus tagih piutang macet ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
"Kementerian UMKM telah memetakan potensi penerima manfaat, dan telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Bank Himbara yaitu Bank BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank BTN serta dengan BPKP untuk memastikan implementasi PP 47 Tahun 2024 ini berjalan dengan baik," ujar Irene dalam virtual seminar, Jumat, 21 Maret 2025.
Ilustrasi utang.
- Dokumentasi House Demolitions Brisbane.
Irene menjelaskan, untuk potensi hapus tagih piutang UMKM dengan restrukturisasi diberikan kepada 67.668 debitur, dengan nilai piutang sebesar Rp 2,7 triliun. Sedangkan potensi hapus tagih piutang UMKM tanpa restrukturisasi sebanyak 1.097.155 debitur, dengan nilai piutang Rp 14,5 triliun.
Berdasarkan laporan dari bank plat merah, Irene mengatakan piutang yang sudah dihapus tagihkan mencapai Rp 326,26 miliar, dengan debitur penerima manfaat sebanyak 10.216.
"Saat ini realisasi hapus tagih piutang UMKM telah mencapai 10.216 debitur atau 15,10?ri target, dengan nilai piutang sebesar Rp 326,26 miliar atau sebesar 11,88 persen dari target. Ini bersumber dari laporan Bank Himbara posisi tanggal 24 Januari 2025," terangnya.
Dengan realisasi tersebut, dia mendorong agar kebijakan hapus tagih piutang macet UMKM bisa memberikan bermanfaat secara optimal bagi pengusaha UMKM.
"Kementerian UMKM terus mengawal pelaksanaan PP 47 tahun 2024 agar dapat membawa dampak positif yang luas bagi seluruh pengusaha UMKM di seluruh Indonesia," terangnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan hapus tagih piutang macet ini akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM, dengan total nilai Rp 14 triliun pada tahun 2025.
"Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali," kata Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Istana kepresidenan Bogor, Jumat, 3 Januari 2025.
Ia menjelaskan, pada tahap awal akan ada 67 ribu UMKM yang mendapat manfaat dari program tersebut, dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.