OJK Blokir 508 Pinjol Ilegal hingga 28 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi

Ilustrasi Pinjaman Online vs Pinjaman Bank
Sumber :
  • pexels.com

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, telah memblokir 508 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Januari-Februari 2025. 

OJK Pede Buyback Saham Tanpa RUPS Bakal Dongkrak Kepercayaan Investor

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan langkah ini dilakukan karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hudiyanto, Jumat, 21 Maret 2025.

Baleg DPR Usul Bentuk Otoritas Pengawas Koperasi

AMPI Gelar Diskusi Tentang Pinjaman Online dan Judi Online

Photo :
  • AMPI

Adapun sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Imbas IHSG Anjlok, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). 

"World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025," tegasnya.

Di samping itu, mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal. 

"Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum," ujarnya.

Hudiyanto melanjutkan, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," terangnya.

Hudiyanto menambahkan, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya