Rapat Bareng Prabowo, Bahlil Sebut Royalti Emas hingga Nikel Naik 1,5-3 Persen

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025 (sumber foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan menaikkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berbentuk royalti pada mineral dan batu bara.

Wacana Tambang Dikelola oleh Pesantren Dinilai Sebagai Bentuk Keadilan Sesuai UUD 45

Hal itu diungkap Bahlil usai rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Maret 2025. 

Dia menyebut, kenaikan royalti ini terjadi di sektor emas, nikel hingga komoditas lain seperti batu bara. 

Harga Emas Hari Ini 20 Maret 2025: Global dan Antam Kompak Melonjak Pecahkan Rekor

“Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain termasuk di dalamnya adalah batu bara," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025 (sumber foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Harga Emas Hari Ini 19 Maret 2025: Global Bertahan Dekat Rekor Tertinggi, Antam Capai Puncak Baru

Bahlil menjelaskan, royalti ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi guna menunjang proses hilirisasi. Sementara untuk besarannya berkisar antara 1,5 persen hingga 3 persen bergantung pada kondisi harga komoditas di pasar global. 

“Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik, kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” ungkap dia.

Bahlil pun memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar, termasuk PT Freeport Indonesia juga akan dikenakan tarif royalti sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi,” jelas dia.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sektor minerba dapat berkontribusi secara signifikan pada PNBP. Perubahan ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya