Tenggat Waktu Makin Mepet! Ini Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan 2025 Online, Jika Telat Bisa Kena Sanksi
- pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Jakarta, VIVA – Menjelang akhir Maret, ada satu agenda penting yang tidak boleh dilupakan wajib pajak, yaitu, melaporkan SPT Tahunan. Mungkin, Anda merasa masih ada waktu, atau berpikir bisa dikerjakan nanti-nanti, tapi kenyataannya, banyak yang akhirnya panik di detik terakhir karena menunda terlalu lama.
Apalagi, risiko telat melapor bukan sekadar teguran. Anda bisa dikenai denda hingga sanksi yang memberatkan. Jangan sampai gara-gara malas atau menunda, Anda harus merogoh kocek lebih dalam.
Sebagaimana diketahui, bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, tenggat waktunya sedikit lebih longgar, yaitu sampai 30 April 2025. Aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diperbarui lewat UU Cipta Kerja.
Saat ini, Anda bisa melaporkan SPT tahunan secara online. Berikut langkah-langkahnya, seperti dirangkum pada Kamis, 20 Maret para 2025.
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Online
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (foto ilustrasi)
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
1. Pastikan Anda sudah punya EFIN (Electronic Filing Identification Number).
2. Buka situs resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id.
3. Login menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
4. Pilih menu “Lapor”, lalu klik layanan “e-Filing”.
5. Klik “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang muncul.
6. Isi SPT berdasarkan bukti potong pajak yang sudah Anda terima.
7. Cek ringkasan SPT, lalu ambil kode verifikasi yang dikirim lewat email.
8. Masukkan kode verifikasi, klik “Kirim SPT”.
9. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di email.
Sanksi Jika Terlambat Lapor
Ada sanksi bila Anda terlambat melaporkan. Mulai dari teguran hingga denda administratif sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Namun, jika Anda dengan sengaja tidak melapor, ada ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda yang jumlahnya jauh lebih besar. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang juga telah diubah terakhir dengan UU Ciptaker, dan Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker.