Segel SPBU Nakal, Mendag Ultimatum Pengusaha BBM Tak Main-main soal Takaran

[Humas Pertamina Patra Niaga]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan, melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Manisnya Nanas Purbalingga: NanasQu Binaan Pertamina Gandeng 900 Petani Lokal Tembus Pasar Ekspor

Dia menegaskan, langkah penindakan yang dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Pertamina Patra Niaga ini merupakan bukti komitmen pemerintah, untuk melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.

"Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan, agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi karena ini merugikan masyarakat," kata Busan dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

Pertamina Dukung Ajang Scooter Prix 2025

Menteri Perdagangan Budi Santoso

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Mendag juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan, untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Dia bahkan tak segan untuk menindak tegas pelanggaran serupa yang dilakukan oleh pengusaha BBM.

Menko Airlangga Rayu AS Soal Tarif Impor

"Pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," ujarnya.

Senada, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menegaskan, penyegelan SPBU 34.167.12 merupakan bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga, dalam menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat. 

"Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan, dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," kata Heppy.

Dia juga menambahkan, sebagai bukti keseriusan Pertamina benahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan," ujarnya.

Sebagai informasi, apabila masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya