Nusron: Tanah di Badan Sungai Harus Disertifikasi Atas Nama Negara

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan tanah yang berada di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama negara.

"Yang jelas semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara," kata Nusron di Jakarta pada Selasa, 19 Maret 2025.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Menurut dia, hal itu terkait dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan hutan untuk disertifikatkan, baik tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat. Kata dia, tanah di sepanjang sungai termasuk di atas tanggul itu harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara.

Nusron menyebut kepastian hukum ini sangat penting mengingat banyak tanah di atas tanggul sebelumnya tidak disertifikasi. Jika tanah tersebut milik negara, kata dia, maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah karena tanah itu tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Sebab, lanjut dia, sebagian tanah telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai pihak, termasuk lurah dan instansi lainnya.

Sementara, Nusron menjelaskan otoritas atas tanah di badan sungai dan sepadan sungai berbeda-beda tergantung pada pengelolaan sungai tersebut. Jika sungai tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka Badan Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) yang bertanggung jawab.

Sedangkan, kata dia, jika sungai itu berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, maka pengelolaannya berada di tangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi.

Upaya Konservasi Sungai Landak, Menjaga Ekosistem dan Memberdayakan Masyarakat

Ia mengungkapkan, penataan tanah di badan sungai dan sepadan sungai merupakan langkah penting untuk mencegah bencana banjir dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air.

"Nanti konsepnya yang mengatur Pemda sama PU, pokoknya direlokasi di tempat yang manusiawi dengan cara yang manusiawi. Yang jelas, semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara,” jelas dia

Top 10 Wilayah Metropolitan Terbesar

Terkait dengan masalah yang muncul akibat sertifikasi tanah yang tidak sah, Nusron mengatakan pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah dalam hal ini. Sebagai solusi, kata dia, tanah yang berada di atas tanggul sungai akan di-HPL-kan atas nama negara untuk menjaga status hukum dan pengelolaan yang jelas.

Ia menyadari adanya masalah terkait dengan bangunan yang sudah ada di atas tanah tersebut. Jika bangunan itu didirikan tanpa alas hak yang jelas, maka pendekatan kemanusiaan akan digunakan. Bahkan jika perlu, pemindahan atau relokasi akan dilakukan.

PTTUN Mataram Perkuat Putusan PTUN Denpasar Terkait Sengketa Tanah Warga dengan Pemda Buleleng

Menurut dia, bahwa relokasi bukan berarti menggusur, melainkan melakukan tindakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dengan memberikan solusi yang layak bagi masyarakat yang terdampak.

Dalam hal ini, relokasi bukan berarti memberikan ganti rugi, karena tanah tersebut sebenarnya bukan milik individu yang membangun di atasnya. Ganti rugi baru dapat diberikan jika ada alas hak yang sah atas tanah tersebut.

Proses relokasi nantinya melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa pemindahan warga dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Selanjutnya, Nusron mengatakan soal tanah yang sudah memiliki alas hak. Untuk tanah dengan alas hak, kata dia, pihaknya akan membentuk panitia pengadaan tanah yang akan menentukan harga tanah melalui penilaian nilai tanah yang objektif.

Mengenai lokasi tanah yang berpotensi untuk diberlakukan HPL, Menteri ATR menyebutkan bahwa salah satu lokasi yang banyak terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah Sungai Bekasi, yang saat ini telah memiliki 124 sertifikat.

Konsep pemindahan atau relokasi ini, lanjut Nusron, akan diatur oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian PU. Pemindahan ini akan dilakukan dengan menyediakan tempat tinggal yang layak dan manusiawi bagi masyarakat yang terdampak.(Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya