Posko Pengaduan THR di Jakarta Sudah Dibuka, Beroperasi hingga 17 April 2025
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta membuka posko pengaduan terkait dengan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 oleh perusahaan-perusahaan di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan posko tersebut sudah dibuka sejak hari Senin, 17 Maret 2025 kemarin.
“Posko Pengaduan THR mulai operasi tanggal 17 Maret 2025,” ujar Hari kepada wartawan, Selasa 18 Maret 2025.
Adapun untuk operasional Posko Pengaduan THR itu, lanjut Hari, akan dibuka hingga bulan depan, atau tepatnya pada hari Kamis, 17 April 2025.
Terkait dengan lokasi, Hari menyampaikan bahwa posko tersebut akan berlokasi di Kantor Dinas dan juga di 5 wilayah administrasi Kota Jakarta.
Ilustrasi THR.
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
“Posko ada di Dinas dan 5 wilayah kota,” ucap Hari.
Perihal persyaratan untuk pengaduan, Hari menyampaikan bahwa masyarakat atau pekerja tidak perlu membawa apapun ketika ingin mengadukan THR itu ke posko.
“Tidak ada (persyaratan khusus). Bisa ke posko atau melalui website atau sosial media Dinas,” kata Hari.