Usia dan Gaji Pengguna PayLater Mau Dibatasi OJK, Industri Bilang Gini

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Perry Barman Slangor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi usia dan pendapatan pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater. Aturan tersebut saat ini sedang disiapkan oleh OJK. 

Merespons hal ini, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Perry Barman Slangor mengatakan di perusahaannya sendiri saat ini sudah dilakukan penyesuaian untuk batas umur peminjam PayLater. 

"Itu sebetulnya kalau peraturan OJK itu dikasih jangka waktu 2 tahun untuk adjustment-nya. Dari kita sih soal terkait umur kita sudah adjusted, sudah accommodated," ujar Perry di Shangri-La, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Sedangkan terkait batasan pendapatan peminjam PayLater, Akulaku jelas Perry akan melakukan penyesuaian. Melalui aturan yang akan diterapkan OJK ini peminjam PayLater wajib memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.

Startup Akulaku.

Photo :
  • Dok: Akulaku

"Ya pendapatannya mungkin kita memang masih ada perlu, in some parts mungkin kita harus adjust. Tapi saya rasa itu aturannya kan memang dibikin supaya kita bisa lebih prudent, sehingga customer profil-nya yang lebih baik," katanya.

Adapun usia debitur PayLater akan dibatasi minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman mengatakan akan diaturnya batas usia debitur PayLater ini untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang atau debt trap bagi peminjam.

Ingin Usaha Kecil di Bandung Naik Kelas, Kantong UMKM Dihadirkan Untuk Membantu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • pinjol limit besar tenor panjang

"Penguatan pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur pada skema Buy Now Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL," ujar Agusman dalam keterangannya Kamis, 9 Januari 2025.

Laporkan Penipuan SMS Masking ke IASC untuk Perlindungan Keuangan

Agusman menuturkan, jebakan hutang ini seiring kali terjadi kepada masyarakat yang kurang memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. 

Pembatasan ini juga jelas Agusman, dilakukan untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.

Berapa Penghasilan yang Dibutuhkan untuk Masuk Kelas Menengah Atas? Benarkah Harus Miliaran Rupiah?
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi

OJK Pede Buyback Saham Tanpa RUPS Bakal Dongkrak Kepercayaan Investor

OJK telah mengizinkan para emiten pasar modal melakukan pembelian kembali (buyback) saham, tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025