Pahami Pajak yang Berlaku saat Menginap di Hotel di Jakarta

Ilustrasi hotel.
Sumber :
  • Pexels

Jakarta, VIVA – Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir atas barang atau jasa tertentu yang mereka gunakan. 

Rapat RUU TNI Dikritik karena Digelar di Hotel Mewah, Begini Pembelaan Ketua Komisi I DPR

Salah satu yang termasuk dalam kategori ini adalah PBJT Jasa Perhotelan, yang kini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT Jasa Perhotelan adalah pajak yang dikenakan atas layanan akomodasi yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, hingga penginapan lainnya. 

Pemerintah Kantongi Rp 33,56 Triliun dari Ekonomi Digital hingga Februari 2025

"Pajak ini secara otomatis termasuk dalam tagihan yang dibayarkan oleh konsumen saat menginap," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 Maret 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Ingin Habiskan Libur Lebaran di Jogja? Intip Rekomendasi Hotel yang Kids Friendly!

Objek Pajak PBJT Jasa Perhotelan

PBJT Jasa Perhotelan mencakup layanan akomodasi seperti:

● Hotel, hostel, vila, motel, atau losmen

● Wisma, pondok wisata, atau bungalow

● Guesthouse, resort, cottage, atau glamping

● Rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel

Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak ini, antara lain:

● Asrama yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah

● Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya

● Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan

● Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata

● Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel

Subjek dan Wajib Pajak PBJT Jasa Perhotelan

● Subjek Pajak: Konsumen yang menikmati layanan akomodasi

● Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan

Tarif PBJT Jasa Perhotelan

Berdasarkan Pasal 53 dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya layanan. Artinya, jika tarif kamar hotel Rp 1 juta per malam, maka ada pajak tambahan sebesar Rp 100 ribu.

Sebelumnya, pajak ini dikenal sebagai Pajak Hotel. Namun, dengan adanya restrukturisasi pajak daerah melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, istilah tersebut berubah menjadi PBJT Jasa Perhotelan. 

Dijelaskan, perubahan ini bertujuan untuk mempermudah pemungutan pajak, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, dan meningkatkan transparansi dalam kewajiban pajak

Morris menjelaskan, PBJT Jasa Perhotelan bukan hanya sebagai kewajiban pajak, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah. 

"Dengan pajak ini, pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan perhotelan, mendorong pertumbuhan industri pariwisata, serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.

Sebagai konsumen, lanjutnya, memahami pajak ini membantu untuk lebih sadar akan kontribusi yang kita berikan bagi kemajuan daerah.

"Jadi, saat menginap di hotel, ingatlah bahwa pajak yang dibayarkan turut mendukung perkembangan Jakarta menjadi kota yang lebih baik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya