OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
- Website OJK
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Beberapa hal yang diatur adalah pengawasan, hingga penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, terbitnya aturan ini karena OJK memandang diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil atau kebutuhan konsumen.
“Untuk itu, diperlukan peraturan OJK untuk memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan, serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan,” ujar Ismail dalam keterangannya, Kamis, 13 Maret 2025.
Sebagai informasi, agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan atau pembandingan informasi produk dan layanan jasa keuangan antar Lembaga Jasa Keuangan dan/atau antar pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
Penyelenggara PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Ismail melanjutkan, penerbitan POJK 4/2025 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan PAJK.
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik,” jelasnya.
Ismail mengatakan, POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 26 Februari 2025.
Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 ini meliputi:
1. Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK;
2. Kelembagaan PAJK;
3. Tata kelola PAJK;
4. Penyelenggaraan Agregasi yang dilakukan PAJK;
5. Pengawasan PAJK;
6. Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK; dan
7. Aspek kepatuhan lainnya.