JHT dan JKP Karyawan Sritex yang Kena PHK Baru Cair 58,7 Persen

Karyawan Sritex Kompak Pakai Pita Hitam
Sumber :
  • X @Fiiialfi

Jakarta, VIVA – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mantan karyawan PT Sritex baru dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar.

Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Nias: Pastikan Perlindungan Pekerja Terlaksana

“Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar. Artinya 58,7 persen telah terealisir per tanggal 10 jam 11.00 WIB,” kata Anggoro saat rapat dengan Komsi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

Anggoro menyebut, total eks karyawan Sritex yang mendapat JHT berjumlah 10.824 orang dengan total Rp143 miliar. Sedangkan, yang mendapat JKP yaitu 7.922 orang dengan total Rp11,3 miliar.

XLSmart Jamin Tidak Ada PHK

“Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp143 miliar. JKP 7.922 atau Rp11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp154,6 miliar,” ungkap dia.

Suasana perusahaan tekstil dan garmen terbesar se-Asia Tenggara Sritex di Sukoharjo, Jumat (25/10).

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Ramai PHK Massal di 2025, Siapkan 3 Skill Ini agar Karier dan Dompet Tetap Aman

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan ada sekitar 11.025 pekerja di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun PHK itu dimulai sejak Agustus 2024 lalu.

"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK ini mulai dari PHK dari Agustus (2024) sebenarnya itu sudah ada beberapa," kata Yassierli dalam rapat.

Yassierli menjelaskan, PHK dimulai PT Sinar Pantja Djaja pada Agustus 2024 sebanyak 340 pekerja. Kemudian dilanjut pada Januari 2025 di mana PT Bitratex Industries melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja.

Wamenaker Immanuel Ebenezer menghadiri Istigasah Akbar dengan tema “Keselamatan, Kebangkitan & Kejayaan Sritex, yang diadakan di lapangan serba guna Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 15 November 2024. (dok. Kemenaker)

Wamenaker Immanuel Ebenezer menghadiri Istigasah Akbar dengan tema “Keselamatan, Kebangkitan & Kejayaan Sritex, yang diadakan di lapangan serba guna Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 15 November 2024. (dok. Kemenaker)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Di Bitratex Industries kasusnya akhirnya pekerja yang meminta di PHK karena mereka meminta kepastian," ungkap dia. 

Terkahir pada 26 Februari 2025, PT Sritex Sukoharjo dan beberapa perusahaan lain melakukan PHK. Total pekerja yang di-PHK sebanyak 9.604 orang.

"Dengan total 9 ribu sekian sehingga ini adalah data yang kami terima terkait total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya Sritex Group," tutur dia. 

Dengan demikian, jika digabung maka jumlah pekerja yang terkena PHK sejak Agustus 2024 sampai Februari 2025 mencapai 11.025 pekerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya