Menaker Wajibkan Non-ASN di Kantor Pemerintah Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah) dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden.

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mewajibkan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Hadapi Dampak Tarif Trump Ancam Lapangan Kerja, BPJS Jadi Pilar Ketahanan Sosial

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Yassierli dalam keterangannya Minggu, 9 Maret 2025.

Kemendikdasmen Rancang Masa Studi SMK Jadi 4 Tahun, Disiapkan Kerja di Luar Negeri

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian, Permenaker ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); serta penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Berikan Layanan JHT dan JKP Bagi Pekerja PT Danbi Internasional, BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Negara Hadir!

Selain itu terdapat perubahan substansi lainnya, yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja. Dalam hal ini perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja, serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menaker Yassierli Raker dengan Komisi IX DPR

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Yassierli menuturkan, Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

"Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI" imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya