Simak, Begini Ketentuan Terbaru Opsen Pajak di DKI Jakarta
- Freepik
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pemungutan pajak daerah, termasuk ketentuan mengenai opsen pajak.
Peluncuran aturan ini seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seperti diketahui, opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
Ketentuan khusus untuk DKI Jakarta tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa DKI Jakarta tidak memungut beberapa jenis pajak dan opsen, yaitu:
● Pajak air permukaan
● Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan
● Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB)
● Pajak sarang burung walet
● Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
"DKI Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, sehingga tidak menerapkan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak MBLB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dikutip dalam keterangan resmi, Kamis, 6 Maret 2025.
Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Dijelaskan juga pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dan berkontribusi dalam pelaksanaan kewajiban pajak guna mencapai kesejahteraan bersama.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, opsen pajak mencakup beberapa kategori, antara lain:
● Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.
● Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
● Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan): Dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB.
Jenis Pajak di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah pajak yang dipungut oleh masing-masing pemerintah daerah:
● Pajak Provinsi meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Alat Berat (PAB)
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
5. Pajak Air Permukaan (PAP)
6. Pajak Rokok
7. Opsen Pajak MBLB
● Pajak Kabupaten/Kota meliputi:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
4. Pajak Reklame
5. Pajak Air Tanah (PAT)
6. Pajak MBLB
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Tarif Opsen Pajak Ketentuan tarif opsen pajak yang berlaku diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022:
● Opsen PKB: 66% dari pokok pajak terutang
● Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang
● Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang
