OJK Ungkap Transaksi Aset Kripto Capai Rp44,07 Triliun Selama Januari 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun selama Januari 2025. Angka ini naik 104,31 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

MA Menangkan Kasasi Terkait Gugatan Kresna Life, OJK: Pencabutan Izin Tetap Sah

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

"Selama bulan Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp44,07 triliun, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan, dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun," kata Hasan dalam konferensi pers, pada Selasa, 4 Maret 2025.

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

Hasan menambahkan, pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar. Selain itu, kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik.

Ilustrasi aset kripto.

Photo :
  • Istimewa
OJK Kumpulkan Rp 1,9 Triliun dari GERAK Syariah

Pun, dia melanjutkan hingga Februari 2025 tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Ia menjelskan OJK sudah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.

"Terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan. Dan, 16 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto," ujar Hasan.

Kemudian, ia menambahkan soal peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti, OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto. Hal itu untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru.

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)

BEI Ubah Batasan ARB dan Trading Halt Perdagangan Saham, Ini Alasannya

PT Bursa Efek Indonesia melakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek (trading halt) dan batasan Auto Rejection Bawah (ARB).

img_title
VIVA.co.id
8 April 2025