Pegawai hingga Petinggi OJK Dilarang Terima Bingkisan Hari Raya, Laporkan Jika Ada

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada Industri Jasa Keuangan (IJK), agar tidak memberikan bingkisan kepada pegawai OJK beserta keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. OJK pun meminta kepada pihak-pihak melaporkan bila terdapat pelanggaran tersebut.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan tidak diperkenankannya pemberian bikisan itu sejalan dengan ketentuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan komitmen OJK yang secara tegas menolak pemberian gratifikasi.

"Kami kembali mengingatkan kepada seluruh stakeholder, se-rekanan dan mitra kerja OJK, agar tidak perlu memberikan bingkisan, hadiah, parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dan keluarga dalam rangka hari raya keagamaan maupun hari-hari lainnya," ujar Sophia dalam konferensi pers Selasa, 4 Maret 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • pinjol limit besar tenor panjang

Dia menjelaskan, hal ini juga tertuang dalam peraturan dewan komisioner terkait pengendalian gratifikasi di OJK, di mana di dalamnya juga mengatur terkait pemberian gratifikasi untuk hari raya keagamaan.

Di samping itu, OJK juga mewajibkan IJK menerapkan strategi anti-fraud sejalan dengan POJK No. 12 2024. Hal ini agar terhindar dari praktik kecurangan termasuk salah satunya pemberian suap. 

"Dalam berbagai kesempatan, OJK juga terus melakukan sosialisasi tentang larangan pemberian gratifikasi yang dianggap suap kepada seluruh pegawai OJK dan stakeholder," katanya.

Sophia pun meminta, kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran tersebut untuk segera melaporkannya kepada OJK.

Gojek Pastikan Mitra Driver Dapat Bonus Hari Raya, Cair Sebelum Lebaran

"Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK, melalui OJK whistle blowing system atau OJK WBS di website kami," imbuhnya.

Menaker Yassierli Umumkan Besaran Bonus Hari Raya untuk Ojol Besok
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025