Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Telah Resmi Ditetapkan

Ilustrasi guru.
Sumber :
  • Freepik/pressfoto

Jakarta, VIVA – Kabar baik bagi para guru Non-ASN. Pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi mereka yang memenuhi syarat. 

Bikin Geleng-geleng Kepala, Murid di Sekolah Bandung Ini Diberi Soal Ujian Berupa Gambar Alat Kelamin Sendiri

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran tunjangan ini.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, guru Non-ASN yang mengajar di sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau pemerintah daerah akan menerima kenaikan tunjangan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. 

Guru di Jaktim Diduga Lecehkan Siswinya, Modusnya Diimingi Traktiran

Kenaikan ini berlaku bagi guru Non-ASN penerima TPG dan/atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing. Sementara itu, bagi guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diberikan akan setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Persyaratan Penerima Tunjangan

Viral Guru Gunting Seragam Siswa yang Dianggap Melanggar, Netizen: Seragam Gurunya juga Ketat Kenapa Tak Digunting?

Ilustrasi guru mengajar di sekolah.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

Agar dapat menerima tunjangan ini, guru Non-ASN harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini yang dilansir dari laman resmi Puslapdik:

  • Memiliki minimal satu sertifikat pendidik.
  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu.

Pentingnya Pembaruan Data Guru

Guru yang telah memenuhi persyaratan diwajibkan untuk memperbarui data mereka dalam Dapodik secara berkala. Data yang harus diperbarui mencakup nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, masa kerja, golongan ruang, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tanggal lahir, serta status kepegawaian. Kesalahan atau keterlambatan dalam pembaruan data dapat menghambat proses pencairan tunjangan.

Proses Validasi dan Pencairan Tunjangan

Ilustrasi Uang Rupiah

Photo :
  • pixabay.com/WonderfulBali

Setelah data guru diinput ke dalam Dapodik, sistem akan menyinkronisasinya dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN). Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK). Pembayaran tunjangan dilakukan setiap tiga bulan (triwulan), dengan jadwal sebagai berikut:

  • Triwulan I: Mulai April
  • Triwulan II: Mulai Juli
  • Triwulan III: Mulai Oktober
  • Triwulan IV: Mulai November

Setelah proses validasi selesai, data akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui SIM-TUN (untuk TPG) dan SIM-ANTUM (untuk TKG) guna mendapatkan persetujuan akhir. Jika pemerintah daerah telah memberikan persetujuan, Puslapdik akan menetapkan daftar penerima tunjangan dan mencairkannya langsung ke rekening guru Non-ASN setiap triwulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya