Transaksi Judi Online Capai Rp359 Triliun, Pengawasan Digital Diperketat!

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • https://freerangestock.com/

Jakarta, VIVA – Sepanjang tahun 2024, 209 ribu transaksi terkait judi online tercatat dengan nilai mencapai Rp359 triliun. Angka ini berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Ngabuburead Kepustakaan Islam jadi Cara Kemenag Dorong Indeks Literasi Gen Z

Masih berdasarkan data tersebut, jumlah pemain judi online mencapai 8,8 juta orang, dengan 1,64 juta di antaranya berusia 30-50 tahun. Hal yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun, diduga ikut terlibat dalam aktivitas ini.

Sebagai respons terhadap maraknya perjudian digital, PT Visionet Internasional (OVO) meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online). Program ini mengajak masyarakat melaporkan akun OVO yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Menkomdigi Meutya Sebut Judi Online di Sumut Peringkat ke-6 di Indonesia

Pengguna OVO yang memiliki informasi terkait akun yang disalahgunakan untuk judi online, dapat melaporkannya melalui situs resmi OVO atau Pusat Bantuan di aplikasi. Setelah itu, laporan akan ditindaklanjuti dan secara berkala mengumumkan jumlah laporan valid serta tindakan yang telah diambil.

"Sikap OVO sejalan dan mendukung penuh langkah tegas Pemerintah dalam memerangi judi online dan upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia. Inisiatif ini mengusung konsep gotong royong karena kami percaya bersama kita bisa perangi judi online di Indonesia," kata Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat, 28 Februari 2025.

Thailand Pecat Jenderal Polisi atas Dugaan Perjudian dan Penipuan

OVO juga bekerja sama dengan PPATK untuk melaporkan dan memblokir akun serta situs yang terbukti digunakan untuk aktivitas judi online. Selain itu, OVO melakukan patroli siber untuk mengidentifikasi situs dan transaksi yang berhubungan dengan perjudian digital. 

Informasi yang diperoleh digunakan untuk menyusun Daftar Pantau Judi Online, yang diperbarui secara berkala untuk meningkatkan keamanan sistem pembayaran digital.

Terkait ini, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, turut mengapresiasi. "Kami sangat mendukung langkah-langkah pencegahan dan pelaporan terhadap judi online. Inisiatif ini selaras dengan Program Asta Cita yang diinisiasi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya 

"Adanya pemantauan lebih ketat serta kolaborasi antara sektor keuangan digital dan regulator, membuat peredaran judi online diharapkan dapat ditekan secara signifikan," sambung dia.

Laporan akan mulai diterima sejak 24 Februari dan pelaporan akan ditutup pada 24 Maret 2025. Menariknya, sebagai bentuk penghargaan, OVO akan memberikan apresiasi kepada tiga  pengguna OVO dengan jumlah laporan valid terbanyak dengan total hadiah Rp60 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya