Kementerian ESDM Pastikan Harga Batu bara Ekspor Lebih Stabil dengan HBA

Gedung Kementerian ESDM
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor. Saat ini harga menggunakan Harga Batu bara Acuan (HBA) dari sebelumnya memakai Indonesia Coal Index (ICI).

Banyak Spekulan Nakal, Harga Bawang Putih Jauh Lebih Mahal di Pasaran

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan perubahan aturan ini memiliki banyak dampak, salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.

“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri dalam keterangannya Rabu, 26 Februari 2025.

Daftar Harga Pangan 26 Maret 2025: Bawang hingga Cabai Naik

Area penambangan batu bara (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Irwansyah Putra

Meski begitu, Tri meminta perusahaan tambang batu bara untuk jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). 

2 Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa terkait Kasus Korupsi Pertamina, Siapa Mereka?

“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya.

Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan.

Sementara ketika menggunakan ICI jelas Tri, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya