Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Senilai US$1.500

Suasana pelepasan kloter penutup fase pemulangan jemaah haji Indonesia 2024
Sumber :
  • Madia Center Haji 2024

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk barang kiriman untuk jemaah haji ke Indonesia dengan harga makasimal US$1.500 atau Rp 24,5 juta (kurs Rp 16.371 per dolar AS). Pembebasan bea masuk ini mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

Mengenal Pajak Rokok dan Perannya dalam Pembangunan di Jakarta

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan setiap tahunnya ratusan ribu jemaah haji mengirimkan barang ke Indonesia. 

“Di sinilah kemudian Menteri Keuangan memberikan threshold yang berbeda untuk barang kiriman jemaah haji,” ujar Chotibul dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Menag Nasaruddin: Belum Ada Wacana Tambah Kuota Jamaah Haji 2025

Adapun pembebasan bea masuk barang kiriman jemaah haji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Chotibul Umam

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Pneumonia Jadi Masalah Kesehatan yang Dialami Jamaah Haji Indonesia

Berdasarkan peraturan sebelumnya pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang dengan harga tidak lebih dari US$3 atau di kisaran Rp 50.000. Sehingga jelas Chotibul, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk US$1.500 per pengiriman dan paling banyak dua kali pengiriman. 

"Ketentuannya dua kali kirim, dua kali kirim itu asumsi kami di Madinah satu, di Mekah satu. Tapi kalau di Mekah semuanya ya boleh, di Madinah semuanya juga boleh, tapi dua kali. Begitu dua kali sudah dipakai ya kuotanya habis," jelasnya.

Chotibul mengatakan, nantinya sistem dari Bea Cukai pun akan memantau kesesuaian nama pengirim maupun kode jemaah dengan yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

"Jadi kalau kemarin ada pertanyaan, berarti kalau petugas haji dapat enggak? Enggak dapat, karena tidak terdaftar sesuai dengan pengertian  siapa jemaah haji," katanya.

Ilustrasi Jemaah Haji

Photo :
  • istockphoto.com/afby71

Chotibul melanjutkan, bila barang jemaah haji lebih dari US$1.500, maka pemerintah akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan atas kelebihan dari nilai tersebut. 

Namun, pemerintah membebaskan bea masuk tambahan (BMT) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kelebihan nilai tersebut. Sedangkan jika jemaah haji melakukan pengiriman barang lebih dari dua kali maka barang kiriman ketiganya dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN sesuai dengan harga barang tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya