Bank Indonesia Tingkatkan Pengawasan Layanan Money Changer dan Remitansi di Bali

Rapat Koordinasi Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi Berizin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi peredaran uang melalui Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) Berizin. Dalam peraturan BI No. 10 Tahun 2024, pengawasan mencakup penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Indra Gunawan Sutarto mengatakan, regulasi BI terkait pengawasan itu merupakan ketentuan terbaru dalam Peraturan Bank Indonesia.

"Perlu kita sosialisasikan terutama untuk memantau money changer dan layanan remitansi yang tidak berizin," kata Indra di Denpasar dikutip Kamis, 20 Februari 2025.

Money Changer di Bali.

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh (Bali)

Remitansi merupakan layanan pengiriman uang lintas negara dalam bentuk valuta asing. Ia mengatakan, Bali yang banyak dikunjungi wisatawan asing perlu menyesuaikan dengan dinamika regulasi global.

"Dengan layanan penukaran dan pengiriman valuta asing kita tunjukkan wajah hospitality Bali kepada wisatawan asing," ujarnya.

Menurutnya, ada tiga kunci strategis untuk menjaga ekosistem industri KUPVA BB dan PJP LR yakni, bisnis, digitalisasi dan manusia. Strategi ini mencakup penguatan model bisnis yang berkelanjutan, optimalisasi digitalisasi dalam operasional. Termasuk, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam industri ini. 

Ekonom Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Danarto Tri Sasongko menambahkan, regulasi terbaru BI bagian dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Bank Indonesia Berhentikan 3 Pejabat BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN

Penyempurnaan aturan itu, menurutnya, untuk meningkatkan kepatuhan industri, memperkuat mitigasi risiko keuangan ilegal, serta mendukung stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.

"Penguatan ketentuan ini dibarengi dengan sanksi yang proporsional dan sebagai pencegahan. Serta, mendukung blueprint sistem pembayaran Indonesia 2030," kata Danarto. 

Rupiah Melemah ke Rp 16.600 per Dolar AS, Tertekan Kenaikan Tarif Impor Otomotif AS
Ilustrasi grafik pergerakan IHSG

Rupiah hingga IHSG Diprediksi Anjlok Buntut Produk RI Kena Tarif 32 Persen dari Trump

Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan diprediksi ambruk usai Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenakan tarif impor 32 persen ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2025