Bank Indonesia Tingkatkan Pengawasan Layanan Money Changer dan Remitansi di Bali

Rapat Koordinasi Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi Berizin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi peredaran uang melalui Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) Berizin. Dalam peraturan BI No. 10 Tahun 2024, pengawasan mencakup penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

4 Zodiak Ini Sering Merasa Bersalah saat Menghabiskan Uang untuk Diri Sendiri

Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Indra Gunawan Sutarto mengatakan, regulasi BI terkait pengawasan itu merupakan ketentuan terbaru dalam Peraturan Bank Indonesia.

"Perlu kita sosialisasikan terutama untuk memantau money changer dan layanan remitansi yang tidak berizin," kata Indra di Denpasar dikutip Kamis, 20 Februari 2025.

Hati-hati! 8 Pengeluaran Sepele Ini Bisa Bikin Keuangan Jebol Tanpa Disadari

Money Changer di Bali.

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh (Bali)

Remitansi merupakan layanan pengiriman uang lintas negara dalam bentuk valuta asing. Ia mengatakan, Bali yang banyak dikunjungi wisatawan asing perlu menyesuaikan dengan dinamika regulasi global.

7 Pola Pikir Keuangan di Masa Kecil yang Bikin Orang Dewasa Susah Menikmati Uang

"Dengan layanan penukaran dan pengiriman valuta asing kita tunjukkan wajah hospitality Bali kepada wisatawan asing," ujarnya.

Menurutnya, ada tiga kunci strategis untuk menjaga ekosistem industri KUPVA BB dan PJP LR yakni, bisnis, digitalisasi dan manusia. Strategi ini mencakup penguatan model bisnis yang berkelanjutan, optimalisasi digitalisasi dalam operasional. Termasuk, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam industri ini. 

Ekonom Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Danarto Tri Sasongko menambahkan, regulasi terbaru BI bagian dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penyempurnaan aturan itu, menurutnya, untuk meningkatkan kepatuhan industri, memperkuat mitigasi risiko keuangan ilegal, serta mendukung stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.

"Penguatan ketentuan ini dibarengi dengan sanksi yang proporsional dan sebagai pencegahan. Serta, mendukung blueprint sistem pembayaran Indonesia 2030," kata Danarto. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya