Coretax Bermasalah, Penasihat Presiden Ungkap Arahan Prabowo
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax menuai banyak keluhan dari wajib pajak sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Untuk itu pemerintah kembali menggunakan sistem perpajakan lama bersamaan dengan Coretax guna mengatasi keluhan tersebut
Penasihat Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar coretax terus jalan meski implementasinya bermasalah.
"Ya harus dong (Coretax jalan)," ujar Bambang di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Bambang mengatakan, sistem perpajakan yang lama yaitu DJP Online memang harus tetap berjalan sembari coretax disempurnakan. Hal itu agar permasalahan Coretax tidak menganggu penerimaan pajak.
Ilustrasi Coretax DJP
- Instagram @pajakjakartapusat
"Yang paling enggak saat ini supaya urusan pajak lancar tetap menggunakan DJP Online sambil Coretax-nya disempurnakan sehingga bisa operasional dan bisa mengoptimalkan penerimaan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat akan menjalankan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax bersamaan dengan sistem lama. Hal ini imbas dari permasalahan coretax, yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait implementasi Coretax pada 1 Januari 2025. Maka diminta agar pemerintah juga menggunakan sistem lama perpajakan.
Mukhamad Misbakhun
- Istimewa
"Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu konektivitas penerimaan pajak," ujar Misbakhun di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin, 10 Februari 2024.
Misbakhun menuturkan, DJP juga telah menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, DJP juga sedang menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025," jelasnya.