2.072 Buruh Pabrik Nangis Histeris usai di-PHK, Cuma Dikasih Tahu Lewat Pesan Singkat Sehari Sebelumnya

Buruh Pabrik Nangis Histeris usai di-PHK
Sumber :
  • YouTube @tvOne

Garut, VIVA – Ribuan karyawan PT Danbi International di Garut, Jawa Barat, menangis histeris setelah mendengar kabar bahwa perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan pailit.

Badai PHK di 2025 Bikin Was-was, Ini 7 Jurus agar Tetap Bertahan di Dunia Kerja

Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang menyebabkan ketidakpastian besar bagi para buruh terkait status pekerjaan dan hak-hak mereka.

Sejauh ini, para karyawan hanya menerima informasi melalui pesan singkat yang menyebutkan bahwa PT Danbi International menutup seluruh kegiatan dan produksinya.

QJMotor Siap Bangun Pabrik di Indonesia

Banyak dari mereka kebingungan karena belum ada kejelasan dari perusahaan mengenai nasib mereka, apakah masih dapat bertahan atau akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

“Sudah 19 tahun saya bekerja di sini. Kemarin kami diinformasikan bahwa hari itu adalah hari terakhir kerja. Informasi diterima pukul 3 dini hari di grup,” ungkap Dian, salah satu karyawan PT Danbi International, dilansir YouTube tvOne, pada Kamis 20 Februari 2025.

Rencana BAIC Mau Bikin Pabrik di RI, Kapan Terwujud?

Sebuah spanduk besar terpampang di area pabrik dengan tulisan yang menegaskan bahwa aset PT Danbi International telah berada dalam status sita umum dan dalam pengawasan tim kurator, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 345/PDT.SUS-PKPU/2024/PN. Niaga. JKT. PST tertanggal 10 Februari 2025.

Dalam kondisi yang semakin tidak menentu, karyawan hanya diperbolehkan mengambil barang-barang pribadi mereka yang tersimpan di dalam pabrik. Sementara itu, mereka masih menanti kepastian mengenai pembayaran gaji yang biasa diberikan pada tanggal 20 setiap bulannya serta hak pesangon yang seharusnya mereka terima.

“Untuk saat ini, kami masih belum memahami situasi secara jelas. Kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba saja, ketika kami pulang kerja, kami mendapat kabar bahwa tidak boleh ada aktivitas produksi per hari ini dengan alasan perusahaan telah disita oleh pihak kurator,” ujar Novianti, Ketua Serikat Buruh PT Danbi International.

Keputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdampak besar bagi sekitar 2.072 karyawan yang menggantungkan hidup mereka pada perusahaan ini. Hingga saat ini, mereka masih menunggu kepastian dari pihak manajemen perusahaan dan tim kurator terkait hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya