Deadline Sudah Lewat, Apa Konsekuensi Jika NIK-NPWP Belum Dipadankan?
- VivaNews/ Amatul Rayyani
Jakarta, VIVA – Apakah Anda sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Jika belum, Anda perlu tahu bahwa tenggat waktunya sudah berakhir pada 31 Desember 2024.
Lantas, bagi yang belum melakukan pemadanan, apakah ada konsekuensi atau sanksi yang harus ditanggung? Simak informasi selengkapnya seperti dirangkum pada Rabu, 19 Februari 2025.
Apa Dampaknya Jika NIK-NPWP Belum Dipadankan?
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sebelum mengetahui dampak jika NIK dan NPWP belum dipadankan, Anda perlu tahu bahwa pemadanan NIK dan NPWP ini diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 dan PMK No. 136/PMK.04/2022. Nah, karena batas waktu telah berakhir, wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP dapat menghadapi berbagai konsekuensi, di antaranya:
1. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Lebih Besar
Karena tidak memiliki NPWP yang valid, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan menjadi 20% lebih tinggi daripada tarif normal.
2. Terbatasnya Akses ke Layanan Publik dan Keuangan
Tanpa pemadanan NIK-NPWP, Anda akan kesulitan mengakses:
- Pencairan dana dari pemerintah.
- Layanan ekspor-impor.
- Layanan perbankan dan sektor keuangan.
- Pengurusan pendirian badan usaha dan perizinan usaha.
- Administrasi pemerintahan yang mensyaratkan NPWP.
Sebelumnya, pemadanan ini dapat dilakukan secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id. Caranya, dengan login akun, lalu mengisi data NIK 16 digit. Jika sudah, klik opsi “Validasi” agar sistem DJP melakukan pencocokan dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sebagaimana diketahui, deadline atau batas waktu pemadanan NIK dan NPWP telah beberapa kali mundur. Mulai awal tenggat pada 31 Desember 2023, lalu menjadi 30 Juni 2024, dan terakhir pada 31 Desember 2024.