BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Rumah Sakit hingga Tempat Wisata
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) membebaskan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi nol persen, dari sebelumnya sebesar 0,4 persen. Kebijakan ini berlaku untuk merchant Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan MDR QRIS 0 persen ini akan berlaku mulai 14 Maret 2025. Keputusan ini merupakan komitmen Bank Indonesia untuk mendukung penyediaan layanan umum Pemerintah kepada masyarakat,
"Skema harga QRIS untuk kriteria merchant Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,4 persen menjadi 0 persen yang akan berlaku mulai 14 Maret 2025," ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo (tengah)
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan bahwa MDR QRIS 0 persen ini berlaku untuk rumah sakit, transportasi umum, tempat wista, pendidikan, hingga pengelolaan dana pendidikan.
"Apa itu layanan umum? Misalnya seperti di rumah sakit, lalu transportasi MRT, KRL, Damri lalu juga di tempat wisata, pendidikan termasuk Pos Indonesia, dan pengelolaan dana pendidikan lainnya. Jadi nanti kita akan turunkan dari 0,4 persen menjadi 0 persen," katanya.
Adapun Bank Indonesia mencatat, pada Januari 2025 volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tumbuh pesat sebesar 170,1 persen secara year on year (yoy). Hal ini didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant.
Sebelumnya, Gubernur BI perry Warjiyo pada 2024 sudah menaikkan batas atas nilai transaksi QRIS yang bebas biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR), dari semula sebesar Rp 100.000 menjadi Rp 500.000.
Ilustrasi pembayaran QRIS.
- Dok: QRIS
Perry mengatakan kenaikan ini khusus bagi pelaku Usaha Mikro (UMi), yang mana penerapan berlaku mulai 1 Desember 2024.
"Penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant UMi yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah," ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.