Revisi UU Minerba Disahkan, Menkop Budi: Saatnya Koperasi Bangkit
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta,VIVA – Pengesahan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) telah dilakukan DPR hari ini. Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009,
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan, kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia. Apalagi, beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba,termasuk Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelas Budi dikutip dari keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.
Dia mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.
Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
“Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.”
Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
“Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Budi.