Apa Itu EFIN yang Jadi Syarat Wajib untuk Lapor SPT? Begini Cara Aktivasinya
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, VIVA – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir Maret, para wajib pajak perlu tahu dan mempersiapkan berbagai dokumen dan persyaratan. Salah satu syarat utama dalam pelaporan pajak online adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Tanpa EFIN, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan DJP Online untuk melaporkan SPT. Sebab itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami apa itu EFIN dan bagaimana cara mengaktifkannya.
Mengutip dari laman resmi DJP, EFIN bukan hanya nomor identifikasi, tetapi juga berfungsi sebagai pengaman data perpajakan. Jika Anda baru pertama kali melaporkan SPT secara online atau lupa EFIN yang pernah didaftarkan, Anda harus segera mengurusnya agar tidak mengalami kendala dalam pelaporan pajak.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai fungsi EFIN dan cara aktivasinya, seperti dirangkum pada Selasa, 18 Februari 2025.
Fungsi EFIN
Ilustrasi Kartu NPWP
- Rochimawati / VIVA.co.id
EFIN merupakan nomor identifikasi unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang ingin menggunakan layanan pajak elektronik. Fungsi utama EFIN adalah sebagai alat autentikasi untuk memastikan bahwa data yang dikirimkan benar-benar berasal dari wajib pajak yang bersangkutan.
Selain itu, EFIN juga berperan sebagai sistem keamanan untuk mencegah akses tidak sah ke akun DJP Online. EFIN bisa diibaratkan seperti PIN ATM yang digunakan saat pertama kali membuka rekening. Tanpa EFIN, seseorang bisa saja mengakses akun pajak Anda hanya dengan menggunakan email yang terdaftar. Sebab itu, penting untuk menyimpan EFIN dengan baik agar tidak jatuh ke tangan yang salah.
Cara Mendapatkan dan Mengaktifkan EFIN
Jika Anda belum memiliki EFIN atau EFIN Anda berstatus belum aktif, berikut cara mendapatkannya:
1. Datang Langsung ke Kantor Pajak
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Bawa dokumen berupa fotokopi KTP dan NPWP.
- Isi formulir aktivasi EFIN yang disediakan di kantor pajak.
- Petugas pajak akan memproses permohonan Anda, dan EFIN akan diberikan dalam bentuk cetakan atau melalui email yang terdaftar.
2. Permintaan EFIN Secara Online (Jika Lupa EFIN)
Jika Anda sudah pernah mengaktifkan EFIN tetapi lupa nomornya, Anda bisa mengajukan permintaan ulang dengan beberapa cara berikut:
- Email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN” serta mencantumkan NPWP, nama, alamat terdaftar, email terdaftar, nomor telepon, dan pernyataan afirmasi.
- Telepon ke call center DJP di 1500200.
- Live chat melalui website resmi DJP (www.pajak.go.id).
- Melalui aplikasi M-Pajak.
Aktivasi EFIN Secara Online
Untui aktivasinya, buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id, lalu klik "Login". Selanjutnya, pilih "Daftar di sini", kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu, klik "Verifikasi".