KKP Bolehkan BUMN Tambang Manfaatkan Ruang Laut untuk Ekspansi Usaha, Ini Syaratnya
- Dok. KKP
Jakarta, VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung holding BUMN pertambangan, MIND ID memanfaatkan ruang laut untuk pengembangan usaha. Meski demikian, pemanfaatan ruang laut harus tetap mengikuti aturan main dengan mengantongi lebih dulu izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta aktif memberdayakan masyarakat pesisir.
Hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, pada acara sosialisasi KKPRL bersama MIND ID di Jakarta.
Ia mengutarakan, pihaknya tidak membatasi pihak manapun yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan usaha, terlebih pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
“Terpenting dokumennya lengkap (KKPRL) dan proyek yang ingin dibangun juga jelas. Serta harus memperhatikan masyarakat di sekitar lokasi pemanfaatan ruang laut,” ungkap Doni dalam kegiatan tersebut, Selasa, 18 Februari 2025.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin
- Dok. KKP
KKPRL merupakan izin dasar bagi pihak yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut. Dalam menerbitkan KKPRL, KKP menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pusat, sehingga pemanfaatan ruang laut tidak saling tumpang tindih.
Doni mencontohkan kesalahan fatal yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat di mana ada satu perusahaan memanfaatkan ruang laut tanpa izin KKPRL, dan kegiatan yang dilakukan tidak sesuai zonasinya. Alhasil perusahaan mendapat tiga sanksi dari KKP, yakni pembongkaran pagar yang dibangun, denda administratif, serta pemulihan fungsi ruang laut yang bila diakumulasi nilanya cukup besar.
“Ruang laut itu ada aturannya. Aturannya seperti RZWP3K, RTRW, RTR KSN/T, RZKAW. Yang terjadi di Bekasi misalnya, di zona energi dilakukan reklamasi, itu jelas tidak boleh. Ini jadi pelajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang karena kerugian yang ditimbulkan akhirnya tidak sedikit,” ungkap Doni.
Ilustrasi laut.
- VIVA/Lis Yuliawati
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Penataan Ruang Laut dan Kerja Sama Luar Negeri Dyah Erowati menambahkan, Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi merupakan modal dasar bagi Pemerintah dalam upaya mendorong perkembangan ekonomi di wilayah pesisir secara berkelanjutan.
Selain sebagai instrumen penting dalam penerbitan KKPRL dan perijinan untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan laut, juga untuk menghindari terjadinya konflik pemanfaatan sumberdaya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, ataupun konflik antar pemangku kepentingan yang akan sulit untuk kita atasi.
KKP melalui Ditjen PKRL, sambungnya telah menetapkan 13 Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) telah ditetapkan, 6 RZ KAW dalam proses legalisasi, 5 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasiona (RZ KSN) yang telah diintegrasikan dan ditetapkan ke dalam Perpres Rencana Tata Ruang (RTR) KSN, 2 RZ KSN dalam proses legalisasi ke dalam Perpres RTR KSN, 9 RZ KSN dalam proses integrasi, 13 RZ KSN dalam proses penyusunan.
Kemudian 6 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) yang telah ditetapkan, 1 RZ KSNT proses legalisasi, 37 RZ KSNT Dokumen Final, 16 RZ KSNT belum disusun. KKP juga telah mengawal Pemerintah Provinsi dalam mengintegrasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
“Di mana pun wilayah perairannya, baik itu di pedalaman, teritori, sampai landasan kontinen itu wajib ada izinnya. Jadi tidak ada pemanfaatan perairan yang tidak perlu izin,” timpal Plt. Direktur Penataan Ruang Laut, Suharyanto pada acara serupa.
Pemanfaatan ruang laut dapat digunakan untuk beragam kegiatan berusaha maupun nonberusaha, di antaranya biofarmakologi laut, wisata bahari, pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, instalasi ketenagalistrikan, perhubungan, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha pertambangan minerba, penelitian, pulau buatan, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumber daya air, pulau buatan, mitigasi bencana, dan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.
Adapun pasca diterbitkannya KKPRL, KKP juga akan melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut terkait kewajiban pemegang KKPRL menyampaikan laporan tahunan melalui e-sea untuk melihat ketaatan dan kepatuhan pemanfaatan ruang laut.
Sementara itu, Direktur Keuangan MIND ID Akhmad Fazri mengakui pentingnya sosialisasi KKPRL ke pelaku usaha. Pihaknya siap mengikuti aturan main yang berlaku dalam memanfaatkan ruang laut untuk ekspansi bisnis.
“Pertemuan ini memberikan pengetahuan menyeluruh sehingga pengurusan KKPRL oleh seluruh unit usaha MIND ID dapat sesuai ketentuan rencana zonasi dan aturan yang berlaku. Sinergi ini dapat mendukung pencapaian Asta Cita, di mana kami mendapat mandat juga untuk hilirisasi,” bebernya.
MIND ID merupakan holding BUMN pertambangan yang menggawangi sejumlah perusahaan seperti Antam, Bukit Asam, Freeport, Inalum, PT Timah, dan Vale Indonesia. Sepanjang 2022-2025, KKP telah menerbitkan 47 dokumen KKPRL dengan luasan hampir 9 ribu hektare kepada MIND ID.